Beranda | Artikel
Shalat Sunnah Witir #01
Rabu, 19 Desember 2018

 

Sekarang kita belajar shalat witir secara tuntas. Kali ini serial pertama, dan ini adalah pelajaran dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.

 

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

بَابُ الحَثِّ عَلَى صَلاَةِ الوِتْرِ

وَبَيَانُ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَبَيَانُ وَقْتِهِ

205. Bab Anjuran Melakukan Shalat Witir, Penjelasan Bahwa Hukumnya Sunnah Muakkadah, dan Penjelasan Waktunya

 

Hadits #1132

عَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : الوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلاَةِ المَكْتُوبَةِ ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ )) رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah seperti shalat wajib. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyunnahkannya. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir, maka lakukanlah witir, wahai Ahli Al-Qur’an.’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan). [HR. Abu Daud, no. 1416; Tirmidzi, no. 453; Ahmad, 1:143. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat. Syaikh Al-Albani dalam takhrij Misykah Al-Mashabih mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan, hadits ini memiliki berbagai syawahid atau penguat).

 

Faedah Hadits

 

  1. Shalat witir bukanlah wajib. Sebagian ulama menyatakan shalat witir itu wajib karena cuma berdalil dengan alasan perintah dalam hadits. Hadits yang disebutkan kali ini sudah tegas menyatakan bahwa shalat witir tidaklah wajib.
  2. Hadits ini dijadikan dalil untuk anjuran qiyamul lail secara mutlak.
  3. Hadits ini mengkhususkan shalat malam itu untuk ahli quran.

 

Pengertian Shalat Witir

 

Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

Sesungguhnya Allah itu witir (tunggal) dan menyukai yang witrr (ganjil).” (HR. Bukhari, no. 6410 dan Muslim, no. 2677)

Sedangkan yang dimaksud witir pada shalat witir adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar (masuknya waktu Shubuh), dan shalat ini adalah penutup shalat malam. Disebut witir karena dikerjakan dengan rakaat yang ganjil, bisa dengan satu, tiga, atau bilangan ganjil lainnya, dan tidak boleh mengerjakannya dengan jumlah rakaat genap.

Mengenai shalat witir apakah bagian dari shalat qiyamul lail (tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Imam Nawawi sendiri berkata bahwa yang benar adalah witir itu termasuk shalat malam atau shalat tahajud, sebagaimana tegas pula di kitab Al-Umm Imam Syafi’i. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa shalat witir itu bukanlah tahajud.

 

Hukum Shalat Witir

 

Menurut mayoritas ulama, hukum shalat witir adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), tidak sampai wajib.

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, shalat witir itu wajib khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjadi kekhususan beliau.

 

Waktu Pelaksanaan Shalat Witir

 

Menurut ulama Hambali dan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, shalat witir dimulai setelah shalat Isya. Dan waktunya berakhir adalah ketika terbit fajar kedua.

Dalilnya adalah dari Abu Bashrah Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِىَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Allah telah menambahkan bagi kalian shalat yaitu shalat witir. Kerjakanlah shalat witir antara shalat Isya dan shalat Shubuh.” (HR. Ahmad, 6:7. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang bagaimanakah cara shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »

Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam, maka jadikanlah akhir shalat malamnya adalah witir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh shalat malam dan shalat witir berakhir, karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat witirlah kalian sebelum fajar.`” (HR. Ahmad, 2:149. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa seandainya ada yang menjamak shalat Maghrib dan shalat Isya’ dengan jamak taqdim (berarti kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu Maghrib, pen.), maka waktu witir dimulai setelah shalat Isya.

 

Shalat Witir Bisa pada Awal Malam, Bisa pada Akhir Malam

 

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ.

“Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya, dan akhir malam. Sedangkan kebiasaan akhir beliau adalah beliau mengakhirkan witir hingga tiba waktu sahur.” (HR. Muslim, no. 745)

Disunnahkan–berdasarkan kesepakatan para ulama–shalat witir itu dijadikan akhir dari shalat malam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)

Yang disebutkan di atas adalah keadaan ketika seseorang yakin (kuat) bangun di akhir malam. Namun jika ia khawatir tidak dapat bangun malam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat witir sebelum tidur. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّكُمْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ ثُمَّ لْيَرْقُدْ وَمَنْ وَثِقَ بِقِيَامٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِهِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir dan baru kemudian tidur. Dan siapa yang yakin akan terbangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena bacaan di akhir malam dihadiri (oleh para Malaikat) dan hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لأَبِى بَكْرٍ « مَتَى تُوتِرُ » قَالَ أُوتِرُ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ. وَقَالَ لِعُمَرَ « مَتَى تُوتِرُ ». قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ. فَقَالَ لأَبِى بَكْرٍ « أَخَذَ هَذَا بِالْحَزْمِ ». وَقَالَ لِعُمَرَ « أَخَذَ هَذَا بِالْقُوَّةِ».

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Bakar, ‘Kapankah kamu melaksanakan witir?’ Abu Bakr menjawab, ‘Saya melakukan witir di permulaan malam.’ Dan beliau bertanya kepada Umar, ‘Kapankah kamu melaksanakan witir?’ Umar menjawab, ‘Saya melakukan witir pada akhir malam.’ Kemudian beliau berkata kepada Abu Bakar, ‘Orang ini melakukan dengan penuh kehati-hatian.’ Dan kepada Umar beliau mengatakan, ‘Sedangkan orang ini begitu kuat.’” (HR. Abu Daud, no. 1434 dan Ahmad, 3:309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pembahasan shalat witir ini masih bersambung insya Allah.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Diselesaikan di rumah tercinta #darushsholihin, 11 Rabi’ul Akhir 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19224-shalat-sunnah-witir-01.html